Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 92
Dalam rangka likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya, l.embaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan sebagai berikut: a. menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama;
b. menjual
REPUEL|K INDONESIA
b menjual dan/atau mengalihkan aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain tanpa persetujuan debitur, kreditur, atau pihak manapun; c memberikan talangan untuk pembayaran gaji pegawai yang terutang dan talangan pesangon pegawai sebesar jumlah minimum pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; d melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebelum proses likuidasi dimulai; dan e memutuskan pembubaran badan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, membentuk tim likuidasi, dan menyatakan status Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Perusahaan Asuransi dan Penrsahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Perusahaan AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menjalankan usaha asuransi umum syariah atau asuransi jiwa syariah berdasarkan Prinsip Syariah.
KoperasiDasar hukum merujuk regulasi iniKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional