Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 77
(1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas. (21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. wajar dan adil; b. transparan; dan c. memperhatikan hak dan kewajiban anggota. (3) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hanya dapat diusulkan oleh: peserta a. lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh RUA; b. Dewan Komisaris Usaha Bersama; atau c. Direksi Usaha Bersama. (41 Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib melakukan pengawasan proses perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama. (5) Rencana perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Proposal dan harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (71 Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama mengakibatkan:
. a. seluruh. .
a. seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hulnrm baru; dan b. semua pegawai Usaha Bersama beralih menjadi pegawai badan hukum baru. (8) Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan hukum baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi. (9) Proses pendirian badan hukum barr dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1O) Direksi Usaha Bersama wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait: a. proses pertrbahan bentuk badan hukum Usaha Bersama sesuai dengan Proposal yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. proses pengawasan oleh Dewan Komisaris terkait proses perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama; dan c. laporan penyelesaian perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (1O) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagtan Keenam Pembubaran Usaha Bersama
Istilah Terkait
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Akad MusyarakahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kontribusi dana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional