Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 184
(1) Sebelum proses likuidasi Dana Pensiun selesai, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam...
(21 Dalam hal iuran yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilunasi oleh Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun sampai dengan jangka waktu tertentu, iuran yang terutang dimaksud dialihkan hak tagihnya dari hak tagih Dana Pensiun menjadi hak tagih Peserta kepada Pemberi Kerja. (3) Pada saat proses likuidasi, Dana Pensiun dilarang mengembalikan aset Dana Pensiun kepada Pemberi Kerja. (41 Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta sampai jumlah maksimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai jumlah maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa dana tersebut harus dibagikan kepada Peserta dan Pihak yang Berhak atas Manfaat Pensiun. (6) Dalam pembagian aset Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak Peserta dan/atau Pihak yang Berhak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lain kecuali dalam hal kewajiban kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pendiri dan/atau pemegErng saham dari Pendiri wajib bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelesaian proses likuidasi Dana Pensiun yang dilaksanakan oleh likuidator. (8) Dewan Pengawas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelesaian proses likuidasi Dana Pensiun yang dilaksanakan oleh likuidator. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional