Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 60
(1) RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa. (2t Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan dilakukannya RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan Usaha Bersama. (3) RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum. (4) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika peserta RUA yang hadir telah mencapai 2/3 (dua per tiga) dari peserta RUA. (s) Pemenuhan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara fisik dan /atau keikutsertaan peserta RUA melalui media telekonferensi, konferensi video, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat. (6) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (7) Dalam...
_3t2_ (7t Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari peserta RUA yang hadir. (8) Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (71dituangkan dalam risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh peserta RUA yang hadir. (e) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dinyatakan dalam akta notaris. (10) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (11) Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (L2l Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal: Usaha a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Bersama; b. dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau perundang- c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (l2l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 3 Kepesertaan RUA
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional