Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 150
(1) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a wajib dibayarkan secara berkala dengan angsuran paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. (21 Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan: a. bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. b. bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pemberi Kerja wajib menyetor iuran Peserta berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (3) Bagi peserta mandiri pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) huruf a, iuran Peserta disetorkan langsung kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan perjanjian antara Peserta dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (4) Dalam hal Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam...
REPIJBUK INDONESIA -37t- (s) Dalam hal Mitra Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana tidak mampu memenuhi kewajiban dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurrrs wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pendiri. (6) Berdasarkan pemberitahuan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pendiri dapat menetapkan: a. penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri; atau karyawan Mitra Pendiri. b. pengakhiran kepesertaan (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana iuran Pemberi Kerja dan iuran Peserta dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Akad MusyarakahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kontribusi dana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional