Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 137
(U Jenis Dana Pensiun terdiri atas: a. Dana Pensiun Pemberi Kerja; dan b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (21 Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai: a. bank umum;
. b. bank. .
b. bank umum syariah; jiwa; c. perusahaan asuransi d. perusahaan asuransi jiwa syariah; e. manajer investasi; f. manajer investasi syariah; atau g. lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri, dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
Bank Umum SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Investasi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInvestasi Syariah adalah dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah berdasarkan akad mudharabah atau…
Manajer InvestasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniManajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif, kecuali…
Perusahaan AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Asuransi JiwaDasar hukum merujuk regulasi iniAsuransi Jiwa adalah istilah dalam hubungan perasuransian yang berkaitan dengan polis, premi, risiko, manfaat, klaim, atau penyelesaian sengketa…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional