Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 193
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (6) huruf a dan huruf b, Pasal 139 ayat (6), Pasal 142 ayat (5), Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 144 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 147 ayat (1), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 150 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 153 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 158 ayat (4), Pasal 160 ayat (4), Pasal 166 ayat (1), Pasal 168 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 169 ayat (1), (4), ayat (21 huruf c dan huruf d, ayat (3), dan ayat (21, Pasal 174 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 176 ayat Pasal 177 ayat (3) huruf b dan ayat (4), Pasal 178 ayat (1), ayat (21, dan ayat (8), Pasal 180, Pasal 181 ayat (1) dan ayat{21, Pasal 182 ayat (1), ayat l2l,danayat(41, Pasal 184 ayat (3), ayat (71, dan ayat (8), Pasal 185 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 186 ayat (1), serta Pasal 190 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8). (1) (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan untuk menyelenggarakan program tertentu; c. penurunan tingkat kesehatan; Pengawas, d. larangan menjadi Pengurus, Dewan dan/atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun; e. denda administratif; dan/atau f. pembubaran. (3) Sanksi...
REI'UBLIK INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hunrf b, huruf d, dan huruf f tidak berlaku terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 19O ayat (1), ayat (21, ayat(41, ayat (5), dan ayat (8) oleh penyelenggara Program Pensiun selain Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun kmbaga Keuangan. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi Dana Pensiun membahayakan kepentingan Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pembubaran Dana Pensiun tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi administratif, besaran denda administratif, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Keenam Ketentuan Pidana Terkait Dana Pensiun
Istilah Terkait
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional