Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 279
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 55 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 56 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (9), Pasal 61 ayat (21, Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (1), Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (4) dan ayat (10), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 3LT ayat (9) dan ayat (11) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi...
RE!'UBL|K INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat {21 berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan perusahaan; c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu; e. larangan menjadi: 1. pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama; atau 2. Dewan Pengawas Syariah atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, pada perusaha€rn perasuransian; f. denda administratif; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Bagian Kedua Sanksi Administratif Terkait Program Penjaminan Polis
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Dewan Pengawas SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
Produk AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniProduk Asuransi adalah program, manfaat, syarat, dan ketentuan pertanggungan yang dipasarkan oleh perusahaan perasuransian setelah memenuhi persyaratan regulasi.
KoperasiDasar hukum merujuk regulasi iniKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Program Penjaminan PolisDasar hukum merujuk regulasi iniProgram Penjaminan Polis adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional