Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 58
kepada (1) RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan Direksi usaha Bersama atau Dewan Komisaris usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini. (21 RUA berwenang: a. menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis; dasar dan perubahannya; b. menetapkan anggaran c.mengangkat,...
memberhentikan c. mengangkat, mengganti, dan anggota Direksi Usaha Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama; Bersama d. meminta keterangan dari Direksi Usaha dan/atau Dewan Komisaris Usaha Bersama dalam pelaksanaan tugas masing-masing; e. menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi Usaha Bersama dan anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama; dan f. menetapkan pemanfaatan keuntungan pembebanan kerugian di antara anggota; portofolio g. menetapkan pengalihan aset atau pertanggungan; h. menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris Usaha Bersama; i. mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran; j menilai dan menyetujui laporan tahunan yang telah minimal memuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi Usaha Bersama, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama; k. menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan; t menyetujui Proposal; m memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan n. membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama. sebagai (3) Peserta RUA wajib menjalankan wewenangnya RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (21dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama- Subparagraf2...
Subparagraf 2 Penyelenggaraan RUA
Istilah Terkait
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Akad MusyarakahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kontribusi dana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional