Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 328
Pada saat program penjaminan polis mulai dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan mengenai likuidasi dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 , Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 201.4 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
PerasuransianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
Perusahaan AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum atau usaha asuransi jiwa sesuai izin dan ketentuan yang…
Perusahaan Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menjalankan usaha asuransi umum syariah atau asuransi jiwa syariah berdasarkan Prinsip Syariah.
Program Penjaminan PolisDasar hukum merujuk regulasi iniProgram Penjaminan Polis adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional