Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) diubah: L. Ketentuan. . .
REPUBL|K INDONESIA -2t2- 1 Ketenhran Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara hodzontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3. saudara dari orangyang bersangkutan. c. hubungan antara pihak dengan kar5rawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama; e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; f.hubungan...
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa puo, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau g hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2Oo/o (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. 2 Anggota Bursa Efek adalah: a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek. 3 Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. 4 Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa. 5 Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 6 Emiten adalah pihak yang melakukan penawararl umum. 7 Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi: a.penilaian...
-2L4- a. penilaian atas harga Efek pada penyelenggara pasar di Pasar Modal; b. penilaian atas harga Efek oleh pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut; dan/atau c. keputusan pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut. 8. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 9. l,embaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang: a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagr bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 11. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali Penrsahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan penrndang-undangan. 12. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi Efek; b.pengelolaan...
-2t5- b. pengelolaan investasi; c. Emiten dan Perusahaan Ptrblik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 13. Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. 14. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. 15. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. 16. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin Penawaran Umum Efek Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. L7. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 18. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. 19. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. 20. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi. 21. Pemsahaan Publik adalah Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 22. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 23.Portofolio...
2t6 - 23. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak. 24, Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal atau investor terhadap Efek dimaksud dan/atau harga dari Efek tersebut. 25. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan d.engan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. 26. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. 27. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. yang 28. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. mewakili 29. Wali Amanat adalah Pihak yang kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk. 30. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan di Pasar Modal. yang 31. Penyelenggara Pasar adalah Pihak sistem menyelenggarakan dan menyediakan danf atau sarana untuk mempertemukan Pihak yang melakukan transaksi atas Efek atau instmmen keuangan pada Pasar Modal atau pasar keuangan yang terorganisir. 32.Portofolio...
2r7 - 92. Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi selain Efek. 33. Pemeringkat adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas: a. suatu Efek; dan/atau b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. 94. Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan memperoleh Penjaminan di Pasar Modal untuk penjaminan layanan jasa kliring dan/atau penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal. 35. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola Portofolio Investasi kolektif dan bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. 36. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
sebagai 2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Keuangan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Otoritas Jasa mempunyai: a. kewenangan Pengaturan untuk: cara 1. menetapkan persyaratan dan tata Pernyataan Pendaftaran, penundaan, pembatalan, atau pencabutan efektifnya penundaan Pernyataan Pendaftaran, serta Penawaran Umum; 2. menetapkan. . .
REPTIBLIK INDONESIA
saham 2. menetapkan persyaratan pemilikan dan/atau pengendalian Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; Penunjang 3. mewajibkan pendaftaran Profesi Pasar Modal dan Wali Amanat; penggunaan teknologi 4. menetapkan persyaratan informasi dalam kegiatan di bidang Pasar Modal; dan 5. mengatur kewajiban penerbitan Efek konversi Efek dalam bentuk Efek tanpa warka$ sebagai Efek selain 6. menetapkan instrumen lain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; 7. mengatur penyelenggaraan penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem e le ktro n i k (s e curitie s cr ow dfunding ); 8. mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon; yang 9. mengatur kegiatan di Pasar Modal, Pihak melakukan aktivitas di Pasar Modal, dan produk di Pasar Modal, termasuk kegiatan, Pihak, dan produk berdasarkan Prinsip Syariah; 10. melaksanakan kegiatan internasional di bidang Pasar Modal dan pengaturan perdagangan Efek lintas negara serta memberikan persetujuan atas partisipasi PUSK di bidang Pasar Modal pada organisasi internasional; cara 11. menetapkan persyaratan dan tata pencalonan dan pemberhentian untuk sementara waktu komisaris dan/atau direktur Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pemsahaan lembaga Efek, lembaga pendanaan Efek, penilaian harga Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, dan/atau lembaga yang didirikan untuk pengembangan Pasar Modal berdasarkan izin Otoritas Jasa Keuangan; 12.menetapkan.,.
L2. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan direktur dan/atau komisaris Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, l,embaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, danlatau Pihak lain; dan 13. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-Undang ini atau peraturan pelaksanaannya. b kewenangan untuk memberikan: f . izin usaha kepada Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, l,embaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek; 2. izin orang perseorangan bag wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, dan wakil Manajer Investasi; 3. persetujuan bagi bank Kustodian; dan 4. perizinan, persetujuan, pendaftaran, efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan pengakuan atas kegiatan, Pihak, dan produk yang dapat dilakukan di Pasar Modal, termasuk kegiatan, Pihak, dan produk berdasarkan Prinsip Syariah. c kewenangan pengawasan untuk: 1. meminta pengadilan negeri untuk membubarkan dan menunjuk likuidator guna melakukan pemberesan hak dan/atau kewajiban Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan/atau Pihak lain; 2. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; 3. mewajibkan setiap Pihak untuk: a) menghentikan...
REPTIBLIK INDONESIA
a) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau yang b) mengambil langkah-langkah diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud; 4 melakukan pemeriksaan terhadaP: Publik yang a) setiap Emiten atau Perusahaan telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau b) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang Perseorangan, profesi persetujuan, atau pendaftaran berdasarkan Undang-Undang ini; 5 menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 4; 6. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan danlatau penangkalan untuk jangka waktu tertentu terhadap seseorang dalam rangka penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya wilayah untuk keluar dari atau masuk ke Indonesia; 7 mengumumkan hasil pemeriksaan; 8 membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek, atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu pada Penyelenggara Pasar di Pasar Modal melindungi dan/atau Bursa Efek guna kepentingan pemodal atau investor; 9 menghentikan kegiatan perdagangan pada Penyelenggara Pasar di Pasar Modal dan/atau Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat; 1O.memeriksa...
REPI,IBLIK INDONESIA -22r- 10. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga serta Penyimpanan dan Penyelesaian memberikan keputusan menerima atau menolak atau seluruh atau sebagian keberatan memutuskan lain; 1 1. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal; 12. mewajibkan Pihak tertentu untuk mengungkapkan kepemilikan efeknya atau kepemilikan Efek Pihak lain yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Pihak tertentu tersebut; 13. mewajibkan Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan surat tanda terdaftar atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan izin, persetujuan, atau surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengungkapkan pengendali dari Pihak tertentu tersebut; 14. menetapkan Pihak tertentu merupakan pengendali Pihak yang memperoleh iztn, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; 15. melarang Pihak tertentu menjadi pengendali pada Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan yang kriteria larangan Pihak dimaksud ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 16. menetapkan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Pengelola Statuter pada Penyelenggara Pasar, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan/atau Pihak lain yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; 17.melakukan...
17. melakukan pengawasan terhadap kegiatan, Pihak, dan produk yang dapat dilakukan di Pasar Modal, termasuk kegiatan, Pihak, dan produk berdasarkan Prinsip Syariah; dan 18. melakukan hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-Undang ini. 3 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, Pasal 5C, dan Pasal 5D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, pernyataan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menjalankan kegiatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menerapkan tata kelola yang baik, standar profesi, dan/atau kode etik. (21 Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menimbulkan pelanggaran yang bersifat material dan mengakibatkan Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, pernyataan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan terganggu kelangsungan usahanya, membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud, dan/atau membahayakan kepentingan nasabahnya dan/atau pemodal atau investor.
Pasal 58 Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, pernyataan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, pemegang saham pengendali, karyawan, dan Pihak lain yang bekerja untuk Pihak tersebut. Pasal 5C. . .
PRESIOEN
Pasal 5C Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham dan/atau Pihak terafiliasinya dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, pernyataan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan surat tanda terdaftar dari jawab secara pribadi Otoritas Jasa Keuangan bertanggung baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas kerugian yang diderita Pihak tersebut dan/atau nasabahnya dan/atau pemodal atau investor yang timbul karena: a. pemanfaatan Pihak dengan iktikad buruk dan/atau secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham dan/atau Pihak teraliliasinya; dewan komisaris, pemegang b. anggota direksi, anggota saham dan/atau Pihak terafiliasinya terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak; pemegang c. anggota direksi, anggota dewan komisaris, saham dan/atau Pihak terafiliasinya baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk atau secara melawan hukum menggunakan kekayaan Pihak dan/atau nasabahnya, yang mengakibatkan kekayaan Pihak dan/atau nasabahnya menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban Pihak dan/atau nasabahnya; atau anggota dewan komisaris d. anggota direksi dan/atau tugas bersalah atau lalai dalam menjalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau anggaran dasar.
Pasal 5D usaha (U Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Penyelenggara Pasar di Pasar Modal terdiri atas Bursa Efek dan Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek. (21 Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan peraturan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggara. . .
REPUBIJK INDONESIA
yang (3) Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek Modal menyelenggarakan kegiatan di Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perseroan yang memperoteh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (41 Bursa Efek dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (s) Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan di luar Pasar Modal, sepanjang memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. (6) Untuk Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek yang Modal menjalankan kegiatan di luar Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan di luar Pasar Modal wajib melakukan koordinasi, dalam rangka: dan a. pertukaran dan pemutakhiran data informasi; b. pengawasan bersama; c. langkah mitigasi risiko; dan d. langkah lain yang diperlukan dalam rangka pengawasan. cara (7t Ketentuan mengenai persyaratan dan tata perizinan Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 4 Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1) Selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. (2) Ketentuan...
REPTIBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
5 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Perseroan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
6 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan sarana kliring dan/atau penjaminan penyelesaian Transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien. (21 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. (3) L,embaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 7. Ketentuan. . .
REPUEL|K INDONESIA
7 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Reksa Dana dapat menerima dan/atau memberikan pinjaman dengan persyaratan tertentu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Reksa Dana dapat membeli saham, Unit Penyertaan l2l Reksa Dana, atau produk investasi kolektif selain Reksa Dana lainnya dengan persyaratan tertentu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan mengenai pembatasan investasi Reksa Dana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
8 Setelah Bagian Kedua BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Pengelolaan Investasi Selain Reksa Dana
9 Di antara Pasal 29 dan Pasal 3O disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A (1) Manajer Investasi dapat melakukan pengelolaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana dan pengelolaan investasi nasabah secara individual. (21 Pengelolaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Perseroan; b. Kontrak Investasi Kolektif; atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengelolaan...
REPUBL|K INDONESIA
(3) Pengelolaan produk investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat bersifat terbuka atau tertutup. (4) Pengelolaan produk investasi kolektif dilakukan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b antara Manajer Investasi dan bank Kustodian. (5) Ketentuan mengenai pengelolaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengelolaan investasi nasabah secara individual diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 298 (U Manajer Investasi sebagai pengelola produk investasi kolektif selain Reksa Dana dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan atau tanda bukti investasi lain secara terus-menerus atau secara terbatas sampai dengan jumlah Unit Penyertaan atau tanda bukti investasi lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif. (21 Dalam hal pemegang Unit Penyertaan atau tanda bukti investasi lainnya melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan atau tanda bukti investasi lainnya. (3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya dapat dilakukan apabila: a. Bursa Efek yang memperdagangkan sebagian besar Portofolio Efek produk investasi kolektif selain Reksa Dana, ditutup; b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek produk investasi kolektif selain Reksa Dana di Bursa Efek, dihentikan; c. keadaan darurat; d. Unit Penyertaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana tersebut merupakan Unit Penyertaan yang dapat diperdagangkan di Bursa Efek; danlatau e. terdapat. . .
e. terdapat hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (41 Dalam kondisi tertentu pemenuhan kewajiban membeli kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dengan cara lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu dan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
10. Ketentuan BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, PENASIHAT INVESTASI, DAN MANAJER INVESTASI
11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Perizinan Penrsahaan Efek
Pasal 3O (1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penrsahaan Efek merupakan Perseroan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan. (21 Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pihak...
(3) Pihak yang melalmkan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Pihak tertentu untuk memperoleh persetujuan atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer lnvestasi untuk Efek yang kegiatan usahanya tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perseroan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha. (6) Dalam halizin usaha suatu Perusahaan Efek dicabut, Perusahaan Efek wajib melakukan pembubaran dan pembubaran diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pedzinan, persetujuan, pendaftaran, atau pembubaran Perusahaan Efek dan Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
L2. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipt<an 2 (dua) pasal, yakni Pasal 42A dan Pasal 428 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42A Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi dilarang memiliki hubungan Afiliasi dengan bank Kustodian, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Pasal42B...
Pasal 428 Setiap Pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali karena kepemilikan saham atau penyertaan modal Pemerintah.
13. Ketentuan BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII PEITYELESAIAN TRANSAKSI EFEK DAN PENITIPAN KOLEKTIF
14. Ketentuan Bagian Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Penyelesaian Transaksi Efek dan Dana Jaminan
15. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 (U Penyelesaian Transaksi Efek dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Efek yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelesaian Transaksi Efek oleh l.embaga Kliring dan Penjaminan dapat berupa serah terima Efek, dana pengganti, atau aset pengganti lainnya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Tata cara dan penjaminan penyelesaian Transaksi Efek didasarkan pada kontrak antara Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (5) Untuk...
-23t- (5) Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan. (6) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penetapan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
L6. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A (1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. (21 Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan milik industri Pasar Modal dan bukan merupakan harta dari Lembaga Kliring dan Penjaminan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
17. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 Efek dalam Penitipan Kolektif dapat dipinjamkan atau dijaminkan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 18.Ketentuan...
REPTIBL|K INDONESIA
18. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 (1) Profesi penunjang Pasar Modal terdiri atas: a. akuntan publik; b. konsultan hukum; c. penilai; d. notaris; dan Peraturan e. profesi lain yang ditetapkan dengan Otoritas Jasa Keuangan. (2t Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, profesi penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (U wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal tidak terdapat instansi atau lembaga yang berwenang atau memberikan izin pada profesi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, profesi lain tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan pengecualian penggunaan jasa profesi penunjang Pasar Modal yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin dan surat tanda terdaftar profesi penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
19. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 menaati (1) Setiap profesi penunjang Pasar Modal wajib kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Profesi...
(21 Profesi penunjang Pasar Modal sebagalmana dimaksud pada ayat (U wajib mendirikan atau menjadi rekan pada kantor profesi penunjang Pasar Modal. (3) Kantor profesi penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perorangan atau badan usaha. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan kantor profesi penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum pendiri dan/atau rekan pada kantor profesi penunjang Pasar Modal melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengatur standar profesi di bidang Pasar Modal dan tata kelola kantor profesi penunjang Pasar Modal. 20. Ketentuan Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PENAWARAN EFEK DAN PERUSAHAAN PUBLIK
21. Ketentuan Bagian Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Penawaran Efek, Penawaran Umum, dan Pernyataan Pendaftaran 22. Di antara Pasal 69 dan Pasal 7O disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 69h, Pasal 698, Pasal 69C, dan Pasal 69D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 694. (1) Dalam rangka memperluas akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk mendapatkan pendanaan dari Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan mengatur penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (seanrities crowdfunding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 7 . (2) Persyaratan...
REPUBLIK TNDONESIA
dana {21 Persyaratan maksimum jumlah penghimpuna.n dan persyaratan pemodal atau investor yang dapat menggunakan mekanisme penawaran Efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (seanrities oowdfunding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggffa sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpuna.n dana masyarakat melalui penawaran Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LJK yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggara tersebut wajib memperoleh pendaftaran atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) LJK sebagai penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (6) Ketentuan mengenai mekanisme penghimpun€rn dana masyarakat melalui penawaran Efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (sea,rities crowdfurding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), khususnya meliputi: a. status perseroan terbuka; b. pemindahan hak atas saham; c. susunan organ Perseroan; dan d. penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, dapat dikecualikan dari peraturan perundang- undangan termasuk mengenai perseroan terbatas.
Pasal 69E} (U Dalam rangka memberikan pelindungan kepada pemodal atau investor yang memanfaatkan layanan penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal dapat memberikan pelindungan dana pemodal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam...
REFTIBUK INDONESIA
(21 Dalam rangka pengawasan, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen penerbit, untuk memastikan bahwa dokumen penerbit telah memenuhi Prinsip Keterbukaan. (3) Dalam rangka pengawasan, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek melaporkan informasi terkait pemodal atau investor dan penerbit yang difasilitasi dalam penawaran Efek sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penerbit dilarang melakuka.n penerbitan Efek melalui lebih dari satu penyelenggara, kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69C (1) Dalam rangka pengembangan Pasar Modal, Penawaran Umum pemsahaan berinovasi tinggi dengan pertumbuhan cepat dengan karakteristik tertentu, dapat diatur khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pengaturan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengenai: a. klasifikasi saham yang dapat diterbitkan; b. tata cara penambahan modal; c. transaksi tertentu; dan d. pencatatan Efek di Penyelenggara Pasar di Pasar Modal.
Pasal 69D (1) Bagi Perseroan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2) Ketentuan...
REPTIBLIK INDONESIA
(1), l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ditujukan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan pemodal.
23. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7O (1) Penawaran Umum hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Emiten telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menawarkan Efek dengan tujuan menjual Efek kepada masyarakat; dan b. Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah efektif. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan: a. penawaran Efek yang bersifat utang dan/atau sukuk yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. penawaran Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin Pemerintah Indonesia; c. penawaran Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan khusus kepada investor profesional dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya; d. penawaran atas Efek atau surat berharga yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang; atau e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Efek bersifat utang Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 24. Di antara . . .
REPIIBUK INDONESIA
24. Di antara Pasal 7O dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7OA Kegiatan terkait dengan Efek bersifat utang dalam Pasal 30, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 70, berlaku mutatis mutandis untuk sukuk. 25. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal74 (1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Rtblik. (3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Pubtik menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud. (5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat perubahan danlatau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap. (7) Perubahan...
(71 Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
26. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional. (2) Hak memesan Efek terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau Perusahaan Publik melakukan transaksi dimana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan hlblik berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan transaksi material, perubahan kegiatan usaha, transaksi Afiliasi, penggabungan, pemisahan, peleburan, pengurangan modal, atau pembelian kembali saham. (5) Dalam rangka memenuhi asas keterbukaan dan melindungi kepentingan publik, Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau Pemsahaan Publik akan melakukan transaksi selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Ketentuan...
REPTIEUK INDONESIA
(6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu, transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, serta transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha utama, transaksi Afiliasi, penggabungan, pemisahan, peleburan, penguranga.n modal, atau pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 27. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84A (U Perusahaan terbuka yang dibatalkan pencatatan sahamnya pada Bursa Efek wajib mengubah status menjadi Perseroan yang tertutup dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Perusahaan terbuka dapat secara sukarela mengubah statusnya menjadi Perseroan yang tertutup setelah memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. 28. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 (1) Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau Pemsahaan Rrblik wajib: a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan b. menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat memengaruhi harga Efek sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa tersebut. (21 Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan...
REPUBL|K INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat memengaruhi harga Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 29. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 (1) Direktur, komisaris Emiten, atau Perusahaan Rrblik wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik, baik langsung maupun tidak langsung dan setiap perubahan kepemilikannya pada Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud. (21 Setiap Pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikit 5% (lima persen) hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud. (3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib disampaikan sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik atau perubahan kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan persyaratan jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih cepat dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya: a. kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik; atau b. perubahan kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik.
30. Di antara . .
REfUELIK INDONESIA -24L- 30. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A (1) Dalam hal terjadi likuidasi atas Emiten atau Perusahaan hrblik, kedudukan pemegang saham publik adalah satu tingkat di bawah kreditur konkuren dan dalam hal terdapat pembagian sisa harta likuidasi, pemegang saham dimaksud berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan pemegang saham publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
31. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan I (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA PENANGANAN PENYELENGGARA PASAR DI PASAR MODAL, BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PEITYELESAIAN DALAM KONDISI TERTENTU
32. Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 89A, Pasal 898, dan Pasal 89C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89A (1) Dalam hal Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan: a. meminta pemegang saham Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, l,embaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menambah modal; b.memberhentikan...
b memberhentikan sebagian atau seluruh anggota dewan komisaris dan/atau direksi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sementara waktu dan menunjuk pengelola statuter; c meminta pemegang saham Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengadakan rapat umum pemegang saham; d memerintahkan Pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dinitai dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau [,embaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau e tindakan lain untuk menyelesaikan kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau l,embaga Penyimpartan dan Penyelesaian. l2l Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada yang ayat (1) tidak dapat mengatasi kesulitan dihadapi oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian danlatau menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan keadaan Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat membahayakan industri Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. mencabut izin usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; b.memerintahkan...
REPI,TBLTK INDONESIA
pengelola statuter b. memerintahkan direksi atau untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna membubarkan badan hukum Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan membentuk tim likuidasi; dan/atau penyelenggara c. menunjuk Pihak tertentu sebagai sementara fungsi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Dalam hal rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat {21 huruf b tidak terselenggara atau memutuskan untuk tidak membubarkan Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjarninan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, penunjukan tim likuidasi dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 89B (1) Dalam hal Perusahaan Efek mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan: a. meminta pemegang saham Perusahaan Efek untuk menambah modal; b. memberhentikan sebagian atau seluruh dewan komisaris dan/atau direksi Perrrsahaan Efek sementara waktu dan menunjuk pengelola statuter; c.meminta...
REPTIBUK INDONESIA
c meminta pemegang saham untuk mengadakan rapat umum pemegang saham Perursahaan Efek; d memerintahkan Pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melalmkan tindakan yang dinilai dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Perusahaan Efek; dan/atau e tindakan lain untuk menyelesaikan kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan Efek. (2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Perusahaan Efek dan/atau menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan keadaan Perusahaan Efek dapat membahayakan industri Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. mencabutizin usaha Perusahaan Efek; dan b. memerintahkan direksi atau pengelola statuter untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna membubarkan badan hukum Perusahaan Efek dan membentuk tim likuidasi. (3) Dalam hal rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak terselenggara atau memutuskan untuk tidak membubarkan Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum Perusahaan Efek, penunjukan tim likuidasi dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 89C. . .
Pasal 89C (1) Dalam hal izin usaha Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Perusahaan Efek telah dicabut, badan hukum Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Perusahaan Efek tersebut wajib dibubarkan dan dilikr-ridasi. (21 Nama Perseroan yang pernah digunakan oleh Penyelenggara Pasar di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Perusahaan Efek yang izin usahanya telah dicabut dan/atau badan hukumnya telah dibubarkan dan dilikuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi sebagai nama Perseroan.
33. Ketentuan Pasal 9O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 Dalam kegiatan perdagangan Efek atau kegiatan pengelolaan investasi, setiap Pihak dilarang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung: a. mengelabui dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, danf atau cara apapuo, sehingga Pihak lain terpengaruh untuk: 1. membeli Efek; 2. menjual Efek; 3. menahan Efek; dan/atau 4. menggunakan jasanya untuk mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain; dan /atau b.membuat...
REFTIBLIK INDONESIA
b. membuat pernyataan tidak benar mengenai Informasi atau Fakta Material atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan maksud: 1. menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain; 2. memengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek; dan/atau 3. memengaruhi Pihak lain untuk menggunakan jasanya guna mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola.
34. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 1 Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Penyelenggara Pasar sebagai berikut: perubahan a. transaksi Efek yang tidak mengakibatkan kepemilikan; pada harga b. penawaran jual atau penawaran beli Efek tertentu, Pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual Efek yang s€una pada harga yang kurang lebih sama; dan/atau c. tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan Efek.
35. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, yang menciptakan harga Efek tetap, naik, atau turun yang semu baik di Bursa Efek maupun luar Bursa Efek dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain. 36. Ketentuan. . .
REFUBUK INDONESIA
36. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa PUD, membuat pernyataan atau memberikan keterang€rn yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga Efek apabita pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan: atau a. Pihak yang bersangkutan mengetahui sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut tidak benar atau menyesatkan; dan/atau b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran dari pernyataan atau keterangan tersebut.
37. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek dan/atau Pihak lain yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
38. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97 Setiap Pihak yang memiliki informasi orang dalam dan sepatutnya mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan informasi orang dalam dikenai larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96. 39. Di antara . . .
REPUBL|K INDONESIA
39. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA PRINSIP UNAVIA DAN PERINTAH TERTULIS
40. Di antara Pasal 1OO dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 1O0A, Pasal 1OOB, Pasal 100C, dan Pasal 10OD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10OA (1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan: a. tidak melanjutkan ke tahap penyidikan; atau b. dimulainyatindakanpenyidikan, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (21 Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian dengan mempertimbangkan : a. nilai transaksi dari pelanggaran atau dampak pelanggaran; b. ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; c. akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/atau perdagangan Efek secara keseluruhan; dan d. dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/atau masyarakat. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap Pihak yang melakukan tindak pidana. Pasal 1008. . .
REFUBL|K INDONESIA
Pasal 1OOB Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OOA ayat (3) terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0A ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah tertulis kepada Pihak yang melakukan tindak pidana dimaksud untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dan/atau kemgian yang dapat dihindari secara tidak sah dari pelanggaran administratif atau tindak pidana. Pasal 1OOC Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan disertai perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOOB.
Pasal 1OOD (U Dalam rangka pelaksanaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1008, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah kepada LIK dan/atau Pihak tertentu untuk: a. memblokir rekening atau membekukan aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOOB; b. memindahbukukan dana dan/atau Efek dalam rekening Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke rekening yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. mengalihkan aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pihak yan;g ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. mencairkan aset Pihak dalam rekening Efek atau aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai pemenuhan kewajiban pihak tersebut terhadap perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dan/atau kerugian yang dapat dihindari dari tindak pidana. (2) Dana...
t2t Dana yang berasal dari pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara (U tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat hurrf d bukan merupakan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan dan digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian pemodal atau investor dan/atau pengembangan industri Pasar Modal. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pengenaan pengembalian yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada masyarakat melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
41. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut: Pasal 101 (1) Penyidikan atas tindak pidana di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (21 Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan, pemberitahuan, atau adanya pengaduan dari seseorang tentang tindak pidana di bidang Pasar Modal; kebenaran laporan b. melakukan penelitian atas atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal; c. melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; d.memanggil,...
REPUEL|K INDONESIA
meminta d. memanggil, memeriksa, dan keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; yang berwenang untuk e. meminta kepada instansi melakukan penangkalan terhadap orang asing yang diduga akan mengganggg keamanan dan Pasar ketertiban umum melalui kegiatan di Modal; pembukuan, f. melakukan pemeriksaan atas catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal; tempat g. melakukan penggeledahan di setiap tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar Modal; lembaga h. memblokir rekening pada bank atau diduga keuangan lain dari Pihak yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; i. meminta data, dokumen, atau barang bukti lain kepada baik cetak maupun elektronik penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelen ggarajasa penyimpanan data dan/ atau dokumen; rangka j. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan k. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan. (3) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan Pihak yang diduga melakukan Pasar atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Modal pada bank. (4) Dalam...
(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi tertentu dalam keadaan pencegahan mendesak untuk melaksanakan wilayah terhadap seseorang untuk keluar dari Republik Indonesia. (s) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan memberitahukan dimulainya penyidikan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum iesuai dengan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. (7t Setiap pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang atau mCmanfaatkan untuk diri sendiri diperoleh mengungkapkan informasi yang berdasarkan Undang-Undang ini kepada Pihak mana puD, selain dalam rangka upaya untuk mencapai iujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dalam hal diharuskan oleh Undang-Undang lainnya.
42. Ketentuan Pasal 1O3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (U Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5D, Pasal 6, atau Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpIO.OOO.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar RpaOO.OOO.OOO.OO0,OO rupiah) dan paling banyak (empat ratus miliar ruPiah). (2) Setiap...
(21 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa memperoleh izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 3O ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan pidana per{ara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.OOO.0OO.0OO,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp1OO.OOO.OO0.OO0,OO (seratus miliar rupiah). (3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa memperoleh irin, persetujuan, atau surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 5O ayat (2), atau Pasal 64 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.5OO.O00.O0O,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8O.OO0.OOO.OOO,OO (delapan puluh miliar rupiah). {41 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan sebagai wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, wakil Manajer Investasi tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (U dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.5OO.OOO.0OO,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50.0OO.OO0.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah).
43. Ketentuan Pasal 1O4 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut: Pasal 1O4 Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasa1 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, atau Pasal 98 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.O0O.O0O.OO0,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15O.OO0.0OO.O00,OO (seratus lima puluh miliar rupiah). 44. Di antara . . .
44. Di antara Pasal 104 dan Pasal 1O5 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 1O4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O4A Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.50O.OOO.0OO,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5O.0OO.O00.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah).
45. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyt sebagai berikut: Pasal 105 Manajer Investasi dan/atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp6OO.000.0OO,OO (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp20.00O.O0O.O0O,O0 (dua puluh miliar rupiah).
46. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 (U Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.OO0.0O0,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15O.0O0.0OO.0OO,OO (seratus lima puluh miliar rupiah). (2)Setiap...
(2t Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.5OO.OOO.0O0,0O (satu miliar lima banyak iatuJ juta rupiah) dan paling Rp5O.O00.OOO.OO0,OO (lima puluh miliar rupiah)'
1O7 disisipkan 3 (tiga) pasal, 47. Di antara Pasal 106 dan Pasal sehingga yakni Pasal 106A, Pasal 1068, dan Pasal to6c berbunyi sebagai berikut: Pasal 106A (1) Kustodian atau Pihak teraJiliasinya yang memberikan keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian dimaksud kepada Pihak lain selain kepada Pihak (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan lsatu) pidana denda paling sedikit Rp1.50O.OOO'00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan palinB lanyak Rp5O.O0O,OOO.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah)' (2t Pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau hubungan usahanya dengan Kustodian memperoleh keterangan mengenai rekening Efek dari Kustodian pitrat terafiliasinya sebagaimana dimaksud atau dalam Pasal 47 ayat (2), yang memberikan keterangan secara mengenai rekening Efek kepada Pihak lain melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama 5 (lima) sedikit iatrun d"tt pidana denda paling Rp1.5OO.OOO.OOO,0O (satu miliar lima ratus juta Rp50.0OO.0OO'0O0,00 rupiah) dan paling banyak (lima puluh miliar ruPiah).
Pasal 1068 Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalarnPasal 44 dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling laq? sedikit iatrun dan pidana denda paling Rp3.OO0.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak nptOO.OOO.0OO.0OO,00 (seratus miliar rupiah)'
. Pasal 106C. .
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 1O6C Setiap Pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.5O0.0OO.OOO,O0 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5O.OOO.O00.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah). 48. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut: Pasal 107 Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Otoritas Jasa Keuangan, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh tzin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Pemsahaan Publik dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.5O0.OOO.OOO,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5O.OO0.00O.O0O,OO (lima puluh miliar rupiah).
49. Ketentuan Pasal 1O8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 Ancaman pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3, Pasal lO4, Pasal lO4A, Pasal 105, Pasal 106, Pasal LO6A, Pasal 1068, Pasal 106C, dan Pasal LO7, berlaku pula bagi Pihak baik yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal dimaksud.
50. Ketentuan.
50. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut: Pasal 109 Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.0OO.O0O,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.OOO.0OO,0O dua ratus miliar rupiah).
51. Di antara Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1O9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O9A (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 103 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 1O4, Pasal 104A, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 106A, Pasal 1068, Pasal 106C, Pasal lO7, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, pidana ddatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dan/atau anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, pemegang saham pengendali atau yang dipersamakan, dan/atau Pihak lain. (21 Pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tindak pidana: a. dilakukan atau diperintahkan oleh anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, pemegang saham pengendali atau yang dipersamakan, dan/atau Pihak lain; b.dilakukan...
maksud b. dilakukan dalam rangka pemenuhan dan tujuan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnYa; fungsi c. dilakukan sesuai dengan tugas dan pelaku atau pemberi perintah; dan memberikan manfaat d. dilakukan dengan maksud bagi korporasi atau badan usahayang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnYa. (3) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau (21 badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat adalah pidana denda dengan ketentuan untuk: dan a. Penyelenggara Pasar, L,embaga Kliring Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, lembaga penilai Efek, harga Efek, lembaga Pendanaan penyelenggara dana perlindungan pemodal, dan Emiten dipidana dengan pidana denda paling sedikit sebesar RpSO.OOO.OO0.OOO,00 (lima banyak puluh miliar rupiah) dan paling Rp6OO.OO0.0OO.0O0,0O (enam ratus miliar rupiah); Penasihat Investasi, Wali b. Biro Administrasi Efek, Amanat, Perusahaan Publik, dan penyelenggara memfasilitasi sistem elektronik yang penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek dipidana dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp5O.O0O.0OO,OO (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.OOO.0O0.OOO,OO (satu miliar rupiah); dan c. korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum atau badan lainnya selain huruf a dan huruf b dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5O.OO0.0OO,0O (lima puluh juta banYak rupiah) dan Paling Rp6OO.OOO.OO0.OOO,0O (enam ratus miliar rupiah). (4) Selain...
REPUE|JK INDONESIA
(4) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha yarug berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa: putusan hakim; dan/atau a. pengumuman b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi badan hukum atau badan lainnya, setelah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan. 52. Pasal 110 dihaPus.
Bagian Ketiga Bursa Karbon
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
Asuransi SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta di antara para pemegang polis…
BankDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Biro Administrasi EfekDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBiro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan kepemilikan Efek dan pembagian hak yang…
Bursa EfekDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
Informasi atau Fakta MaterialDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat…
KustodianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,…
Lembaga Penyimpanan dan PenyelesaianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniLembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional