Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 284
(1) Penyelenggara ITSK yang: a. telah memperoleh perizinan dari otoritas sektor keuangan terkait yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan penzinartnya; dan latau b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22O ayat (1) dan Pasal 221 ayat (ll, dikenai sanksi administratif oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; d. denda administratif; e. pembatalanpersetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. pemberhentian dan/ataupenggantian pengurus; h. pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau i. pencabutan izin. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kriteria, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian . . .
PTTESIDEN
Bagian Keenam Sanksi Administratif Terkait Pelindungan Konsumen
Istilah Terkait
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Akad MurabahahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Murabahah adalah akad pembiayaan jual beli suatu barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan yang disepakati…
Akad MusyarakahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dengan kontribusi dana…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional