Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) PUSK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi, dan/ atau jaringan distribusi. (21 PUSK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh Otoritas Jasa dengan Keuangan atau Bank lndonesia sesuai kewenangannya, dengan mengacu pada undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. BAB IV. . .
REPUEL|K INDONESIA
BAB IV PERBANKAN Bagian Kesatu Umum
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PerbankanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPerbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
PendanaDasar hukum merujuk regulasi iniPendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Tindak PidanaTerkait Pasal 12Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional