Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 138
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dan/atau Program Pensiun Iuran Pasti. l,2l Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti. (3) Dana Pensiun dapat menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah dalam bentuk: a. Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah; b. unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau c. penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (4) Dalam hal tertentu, Dana Pensiun dapat memberikan manfaat lain sebagai tambahan dari Program Pensiun. (5) Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun. (6) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan: a. aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban manfaat lain wajib dicatat secara terpisah; b.porsi...
PRESTDEN REX'UBUK INDONESIA
b. porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain; dan c. penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem pendanaan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Pensiun dan manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 3 Pembentukan Dana Pensiun
Istilah Terkait
Investasi Syariah adalah dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah berdasarkan akad mudharabah atau…
PendanaDasar hukum merujuk regulasi iniPendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Akad MudharabahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha ketika pemilik dana menyediakan seluruh modal dan pengelola menjalankan usaha dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional