Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 168
(1) Pengurus Dana Pensiun wajib melakukan pengelolaan aset Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan mengenai investasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dengan persetujuan Pendiri dan Dewan Pengawas, pengelolaan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan oleh Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bagi...
REPUBL|K INDONESIA
(3) Bagr Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, pengalihan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah. (41 Dalam hal pengelolaan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab atas kepatuhan lembaga keuangan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan aset dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Dana Pensiun menyimpan dan/atau menatausahakan sebagian atau seluruh aset Dana Pensiun pada Bank Kustodian. (6) Aset Dana Pensiun yang disimpan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah Pengurus. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Dewan Pengawas SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
KustodianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,…
Agen AsuransiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi…
Agunan KreditDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Kredit adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Agunan SyariahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAgunan Syariah adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah penerima fasilitas kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah untuk…
Akad IjarahDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan…
Akad IstishnaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkad Istishna adalah akad pembiayaan pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional