Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
(1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya permohonan persetujuan penggunaan
kawasan hutan.
(2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan
penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui
Sistem OSS.
(3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan
persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang
kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga)
Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian
dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan
kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki,
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan
catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
(6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen
permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak
diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang
kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua)
Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan
penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(8) Dalam...
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 atau ayat (7l.,
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen
dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan
penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (21huruf c.
(9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen
dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (71
dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan
hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen
dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan
kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 40Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 40Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
KehutananDisebut dalam Pasal 40Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 40Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 40Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 40Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 40pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045