Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 60
(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan
verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) huruf b.
(21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan
pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan
dan melakukan penelaahan teknis.
(3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan
administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan)
Hari.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan
komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi
persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan
hutan dinyatakan ditolak.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan
komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi
persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21
huruf c.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40_
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 60Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
KehutananDisebut dalam Pasal 60Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Pelepasan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 60Pelepasan Kawasan Hutan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan kawasan,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 60pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 60Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 60Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 60Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045