Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan
Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk
penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan
luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi).
(2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat
pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-
pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus
kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara
mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di
pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus
kilometer persegi).
(3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2),
dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0
(nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi)
oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan
terbatas.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 34Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 34Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Modal AsingDisebut dalam Pasal 34Modal Asing adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha, pelayanan…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 34Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Penanaman Modal AsingDisebut dalam Pasal 34Penanaman Modal Asing adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 34Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PerikananDisebut dalam Pasal 34Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045