Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 44
(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS
yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
permohonan yang meliputi:
a. pernyataan komitmen; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat
geografis batas areal yang dimohon;
b. penyusunan.
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penyusunan dokumen lingkungan; dan
c. pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. surat permohonan;
b. peta permohonan dan disertai dengan berkas digital
dalam format shapeTtle (shp);
c. proposal teknis;
d. pakta integritas; dan
e. pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta
pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
(41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis
dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS
memproses permohonan persetujuan komitmen
pemanfaatan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan
persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan
komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
GubernurDisebut dalam Pasal 44Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
HutanDisebut dalam Pasal 44Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal 44Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
PelunasanDisebut dalam Pasal 44Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Pemanfaatan HutanDisebut dalam Pasal 44Pemanfaatan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 44Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 44pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045