Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap
permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa
lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari
sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip
pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS.
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan hasil berupa:
a. penolakan;
b. perbaikan; dan
c. persetujuan.
(3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1); dan
b. pemenuhan ketentuan teknis.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dalam hal:
a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau
b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan
tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c,
dalam hal:
a.permohonan...
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan
b. permohonan memenuhi ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Dalam hal:
a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1); dan
b. permohonan memenuhi ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk
diperbaiki.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 52Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan Pelestarian AlamDisebut dalam Pasal 52Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
Kawasan Suaka AlamDisebut dalam Pasal 52Kawasan Suaka Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
KehutananDisebut dalam Pasal 52Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 52Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 52pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 52Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045