Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan
penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
untuk kondisi tertentu.
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. lokasi...
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK
atau kawasan industri yang poligon koordinat
lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan
terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan
kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;
b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan
yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara
pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat
lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan
terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan
kegiatan usaha di kawasan tersebut;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah
yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah
mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku
Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan
usaha yang sama, serta luasan yang sama;
d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah
yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha
lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan
atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI
dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang
sama;
e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak
dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;
f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk
perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi,
dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting,
letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha
eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau
g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk
pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare
dan sesuai dengan RTR.
(3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang; dan
c. penerbitan persetujuan KKPR.
(4) Sistem...
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR
untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang
serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan,
gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 27Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
GrasiDisebut dalam Pasal 27Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
GubernurDisebut dalam Pasal 27Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
JalanDisebut dalam Pasal 27Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kawasan IndustriDisebut dalam Pasal 27Kawasan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
KBLIDisebut dalam Pasal 27KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 27Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045