Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 71
(1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling
lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat
perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8).
(21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP
kedua.
(3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan
surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b.
(4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan
b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP
ketiga.
(5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka
waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan
surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b.
(6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terlampaui:
a. surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan
b. permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik
kembali oleh Pelaku Usaha.
Pasal. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 71pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 71Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 71Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045