Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 70
(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat
catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku
Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5
(lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan
perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem
OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha
disertai dengan catatan perbaikan.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5
(lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (41.
(6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan
perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS,
apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21atau ayat (5); atau
b. berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui.
(8) Apabila .
PRES IDEN
REPUBLTK INOONESIA
_45_
(8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS
menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari
sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut
disetujui.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 70Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 70Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 70Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 70Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PermohonanDisebut dalam Pasal 70pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 70Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 70Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045