Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha;
b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa
KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang
tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB
berdasarkan kegiatan usaha.
(2) Subtahapan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk
badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha.
(3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi
usaha yang berada di laut; dan
b. PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang
tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
(41 Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan
permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 8Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 8Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 8Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PermohonanDisebut dalam Pasal 8pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 8Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045