Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 93
(1) Jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (21;
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (ll,
dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan
benar dalam penilaian administrasi.
(21 Jangka waktu:
a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (3);
b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (4); dan
c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (ll,
dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak
permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS.
(3) Jangka...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan
ayat (5) pada tahapan penilaian substansi.
(41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat
Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 93Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 93Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 93Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 93pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PutusanDisebut dalam Pasal 93keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 93Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045