Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 89
(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara
keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek
konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman
substansi, meliputi:
a. uji tahap proyek; dan
b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen
RKL-RPL.
(21 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena
dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga
terkait.
(3) Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang
memuat informasi:
a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak
memerlukan perbaikan; atau
b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan
perbaikan.
(4) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak
memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
melakukan uji kelayakan.
Pasal. . .
PRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal 89Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 89Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 89Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045