Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21
ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan
diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPR
ditolak disertai dengan alasan penolakan dan
diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Apabila . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalam
hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR
diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan.
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 22Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PermohonanDisebut dalam Pasal 22pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 22Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 22Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RuangDisebut dalam Pasal 22Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045