Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 66
(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut;
c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut; dan
d. penerbitan persetujuan KKPRL.
(21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara
menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:
a. permukaan laut;
b. kolom air; danlatau
c.permukaan...
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
(3) Kegiatan secara menetap sebagaimana
dimaksud pada
ayat (21harus memenuhi kriteria:
a. dilakukan secara terus menerus; dan
b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari
kalender,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan
di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir
dan
pulau-pulau kecil.
Istilah Terkait
Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 66Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenerbitDisebut dalam Pasal 66Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilDisebut dalam Pasal 66Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil…
PeraturanDisebut dalam Pasal 66Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 66Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 66Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 66Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045