Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 55
(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha
menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen
perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6).
(21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama
8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
(41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21.
(5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan
persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 55Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan Pelestarian AlamDisebut dalam Pasal 55Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
Kawasan Suaka AlamDisebut dalam Pasal 55Kawasan Suaka Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
KehutananDisebut dalam Pasal 55Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 55Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 55Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 55pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045