Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) Apabila:
a. belum tersedia RDTR;
b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan
Sistem OSS;
c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait
pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas
di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau
d. tidak...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27,
penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi)
wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi
pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O
km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(21 Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas
di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian
secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat
belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
diterima secara lengkap.
(3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang
diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan
maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.
(4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan
persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di
bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan
ditolak disertai dengan alasan penolakan.
(5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 permohonan yang
diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka
rekomendasi diterbitkan.
(6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan:
a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk
pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan
b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk
pembayaran pelayanan permohonan persetujuan
KKPR,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(71 Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lamaT
(tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor
PNBP.
(8) Apabila...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak
berlaku serta:
a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan
b. permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik
kembali.
(e) Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR
dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran
PNBP.
(10) Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan
KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai
dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk
penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan
luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 35Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 35Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 35Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemanfaatan Pulau-Pulau KecilDisebut dalam Pasal 35Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk membahas aspek…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 35Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenerbitDisebut dalam Pasal 35Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 35Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045