Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 97
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan
tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(2) Pelaku. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang
dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak
pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu)
Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen.
(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar,
permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.
(5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar,
permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan
melalui Sistem OSS.
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 97Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 97Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 97Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 97Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 97Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 97Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
PermohonanDisebut dalam Pasal 97pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045