Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 74
(1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi
atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait
berdasarkan peraturan perundang-undangan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
menyampaikan permohonan rekomendasi atau
pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait.
(21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh
kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau
pertimbangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 74Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 74Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 74Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 74Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PerikananDisebut dalam Pasal 74Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 74pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 74Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045