Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 50
(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. verifikasi; dan
c. penerbitan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa
lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan Pelestarian AlamDisebut dalam Pasal 50Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
Kawasan Suaka AlamDisebut dalam Pasal 50Kawasan Suaka Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 50Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 50Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 50Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 50Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 50Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045