Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 98
(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir
UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar.
(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi
atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha
dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara
otomatis melalui Sistem OSS.
(3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar
spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah
tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.
(4) Pemeriksaan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar
untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan
tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.
(5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan
bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan
paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)
dinyatakan benar.
Istilah Terkait
Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
AnakDisebut dalam Pasal 98Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BupatiDisebut dalam Pasal 98Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 98Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
KewenanganDisebut dalam Pasal 98Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 98Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PenerbitDisebut dalam Pasal 98Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 98Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045