Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 86
(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan
oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:
a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;
b. pemeriksaan formulir kerangka acuan;
penyusunan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
oleh Pelaku Usaha; dan
d. penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki
PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha
harus melakukan perubahan PL.
(3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:
a. dokumen Andal;
b. dokumen RKL-RPL; dan
c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau lalu lintas.
(6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS,
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan
penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen
Amdal.
(71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
melalui tahapan:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian substansi.
Pasal. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 86Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
KewenanganDisebut dalam Pasal 86Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 86Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 86Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 86Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 86Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 86Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045