Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 53
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan
jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak
disertai dengan alasan penolakan.
(21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip
pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan
persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan
taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan Pelestarian AlamDisebut dalam Pasal 53Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
Kawasan Suaka AlamDisebut dalam Pasal 53Kawasan Suaka Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
KehutananDisebut dalam Pasal 53Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
PeraturanDisebut dalam Pasal 53Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 53pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 53Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 53Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045