Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 92
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91
ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
menyampaikan rekomendasi kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rekomendasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing dalam menetapkan:
a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika
rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup;
atau
b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup,
jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan
hidup.
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 92Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 92Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 92Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewenanganDisebut dalam Pasal 92Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 92Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 92Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
PutusanDisebut dalam Pasal 92keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045