Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 33
(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan,
Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas
pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati,
atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR.
(21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas
pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati,
atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang
dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat
dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara
usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di
bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota:
a.menyampaikan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR
melalui Sistem OSS; dan
b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha.
Bagian Ketiga
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil
dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 33Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 33Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 33Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang menjadi dasar pelaksanaan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 33Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 33Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 33Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenerbitDisebut dalam Pasal 33Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045