Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) meliputi:
a. KKPR;
b. PL; dan
c. PBG dan SLF.
(21 Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan
usaha.
(3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama
bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan
persyaratan dasar:
a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar
dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus; atau
b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar
dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
(5) Penerbitan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis
nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional,
penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bangunan GedungDisebut dalam Pasal 12Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
BupatiDisebut dalam Pasal 12Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 12Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 12Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
KewenanganDisebut dalam Pasal 12Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 12Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045