Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (21 huruf c dilakukan paling lama 47 (ernpat puluh
tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan
penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi
kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(21 Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan
notifikasi penolakan permohonan persetujuan
penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke
Sistem OSS.
(3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa
keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan
peta lampiran ke Sistem OSS.
Pasal. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 41Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 41Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
KehutananDisebut dalam Pasal 41Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KeputusanDisebut dalam Pasal 41Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenerbitDisebut dalam Pasal 41Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 41Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 41Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045