Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 88
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan
tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada
Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan.
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling
lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen
dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penilaian...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya
perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan
benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.
(5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan
penolakan melalui Sistem OSS, apabila:
a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
atau
b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 88Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 88pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045