Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2),
proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi
pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO
km2 (seratus kilometer persegi).
(21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan
luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer
persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk
perseroan terbatas.
Bagian Keempat
Persetujuan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 36Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Modal AsingDisebut dalam Pasal 36Modal Asing adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha, pelayanan…
Pemanfaatan Pulau-Pulau KecilDisebut dalam Pasal 36Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk membahas aspek…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 36Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Penanaman Modal AsingDisebut dalam Pasal 36Penanaman Modal Asing adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha,…
PersDisebut dalam Pasal 36Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Perseroan TerbatasDisebut dalam Pasal 36Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian atau mekanisme yang diperkenankan hukum, melakukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045