Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 77
(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan
ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL
didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam
atau kawasan pelestarian alam.
(2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau
kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan
KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut.
(4) Pemberian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka
alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi
persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah
konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau
kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari
sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara
lengkap.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam
atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan,
permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan menolak permohonan rekomendasi
pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL
dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan penolakan melalui Sistem OSS.
(71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi
pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan
pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui
Sistem OSS.
(8) Ketentuanmengenai:
a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70; dan
c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75,
berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan
persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan
pelestarian alam.
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
Bagian Ketujuh
Persetujuan Lingkungan
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 77Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan Pelestarian AlamDisebut dalam Pasal 77Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
Kawasan Suaka AlamDisebut dalam Pasal 77Kawasan Suaka Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
KehutananDisebut dalam Pasal 77Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KelautanDisebut dalam Pasal 77Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 77Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 77Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045