Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 90
(1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen
Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha
disertai dengan catatan perbaikan.
(21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal
dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari
sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki
oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan
masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan
kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan
dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30
(tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih
dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi
atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat
(6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Hidup melakukan uji kelayakan.
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9 1
( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2)
atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan
pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi
dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku
Usaha.
(21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal
dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan
kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian
proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian
substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
dilanjutkan kembali.
(41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan
dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian
lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen
RKL-RPL.
(5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan
kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai
dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 90Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 90Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PermohonanDisebut dalam Pasal 90pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045