Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh
dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2 Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari
suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat
bahaya.
3 Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah
legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas
yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang
kegiatan usaha.
5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus.
8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disebut Administrator KEK adalah
Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
khusus.
10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
L2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
15. Surat
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
16. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
L7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
18. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK
adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
21. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan PBBR.
22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
23. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman modal.
24. Penanaman .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
24. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman modal.
25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupatenlkota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang Penanaman Modal.
26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan rllang dengan rencana
tata ruang.
28. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang
selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana
tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut.
29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL
adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
30. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
31. Bangunan Gedung adalah Bangunan Gedung
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
33. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
34. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
tata ruang.
35.Analisis...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
35. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
36. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
37. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
38. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
39. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Tim Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
40. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Istilah Terkait
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya dan berfungsi sebagai tempat manusia…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangTerkait Pasal 1Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang menjadi dasar pelaksanaan…
Lingkungan HidupTerkait Pasal 1Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Modal AsingTerkait Pasal 1Modal Asing adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha, pelayanan…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemanfaatan RuangTerkait Pasal 1Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045