Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 83
(1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:
a. untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan
pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama
30 (tiga puluh) Hari; dan
b. untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari,
sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Penerbitan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2)
huruf d:
a. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan
sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga)
Hari; dan
b. untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah
dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari,
sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan
baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan
PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan
teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan
benar dari:
a. pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan
persetujuan teknis yang menjadi kewenangan
menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup; atau
b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk
penerbitan persetujuan teknis yang menjadi
kewenangan gubernur atau bupati/wali kota,
melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis
untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat
langsung mengajukan permohonan PL dengan
melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis
Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar
dari:
a. pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan
teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
lingkungan hidup; atau
b.pejabat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk
penerbitan persetujuan teknis yang menjadi
kewenangan gubernur atau bupati/wali kota,
melalui sistem informasi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis
mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan
PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan
teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan
benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui sistem informasi lalu lintas.
(6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat
pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup
dimulai.
(71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat
dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan
hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup
tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis.
Istilah Terkait
Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan,…
BupatiDisebut dalam Pasal 83Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 83Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
InformasiDisebut dalam Pasal 83Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 83Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
LimbahDisebut dalam Pasal 83Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunDisebut dalam Pasal 83Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun sehingga…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 83Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045