Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 84
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan
persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL,
apabila:
a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha
yang menunjukkan masih mampu mendukung
pelaksanaan usaha; dan
b. pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya
dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri.
(21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis
nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup
dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan
pengajuan PL.
(3) Permohonan
PRES IDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing melalui sistem
informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi
lalu lintas.
(4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing menyampaikan
kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau
penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka
waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
Istilah Terkait
Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan,…
BupatiDisebut dalam Pasal 84Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
Daya Tampung Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 84Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau…
GubernurDisebut dalam Pasal 84Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 84Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 84Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 84Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
LimbahDisebut dalam Pasal 84Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045