Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 76
(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan
menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan
sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan.
(3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar
pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan
persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68.
Bagian Keenam
Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di
Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan Pelestarian AlamDisebut dalam Pasal 76Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
Kawasan Suaka AlamDisebut dalam Pasal 76Kawasan Suaka Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
KelautanDisebut dalam Pasal 76Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 76Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang menjadi dasar pelaksanaan…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 76Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 76Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PenerbitDisebut dalam Pasal 76Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045