Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 99
(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan
substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk
usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2),
diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan
kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara
otomatis melalui Sistem OSS.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat
perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau
penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan
perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan
perbaikan kepada Pelaku Usaha.
(4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling
lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS
menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan
kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen
diterima.
(6) Apabila:
a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang
disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas
waktu; atau
b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan,
permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan
alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS.
Istilah Terkait
Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
BupatiDisebut dalam Pasal 99Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 99Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 99Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 99Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 99Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 99Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 99Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045