Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31
huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan
ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke
tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c.
(41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan
pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan
persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan
alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kepala Lembaga OSS.
Pasal. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 29Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PenerbitDisebut dalam Pasal 29Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 29pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 29Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 29Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RuangDisebut dalam Pasal 29Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045